Ketua KONI Sumbawa Tegas: Musorprov NTB Harus Hormati Hak Voter

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 22 Agustus 2026— Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., menegaskan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI NTB sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta prinsip demokrasi organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rafiq menyikapi dinamika menjelang pelaksanaan Musorprov KONI NTB, khususnya wacana yang menghendaki agar musyawarah tetap digelar tanpa agenda pemilihan Ketua Umum KONI NTB.

Bacaan Lainnya

Sebagai Ketua KONI Sumbawa sekaligus salah satu pemilik hak suara (voter), Abdul Rafiq menilai Musorprov tidak semestinya hanya menjadi forum seremonial. Menurutnya, forum tersebut harus menjalankan kewenangan organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan KONI.

“Saya berbicara dalam kapasitas saya sebagai Ketua KONI Sumbawa dan salah satu voter. Bagi kami, Musorprov bukan sekadar forum seremonial, tetapi forum pengambilan keputusan tertinggi KONI Provinsi. Karena itu, apabila Musorprov dilaksanakan, maka kewenangan Musorprov harus dijalankan secara utuh, termasuk memilih dan menetapkan Ketua Umum,” tegas Abdul Rafiq.

Ia menilai, apabila terdapat usulan untuk menggelar Musorprov tetapi menghilangkan agenda pemilihan Ketua Umum, maka dasar aturan yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh peserta dan pemilik hak suara.

“Kalau ada pihak yang ingin Musorprov tetap dilaksanakan tetapi agenda pemilihan Ketua Umum ditiadakan, pertanyaan saya sederhana: apa dasar AD/ART-nya? Jangan sampai forum yang seharusnya menjadi ruang demokrasi organisasi justru dibatasi kewenangannya,” ujarnya.

Abdul Rafiq mengatakan KONI Sumbawa tetap menghormati kewenangan KONI Pusat sebagaimana diatur dalam AD/ART. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak anggota KONI Provinsi yang memiliki hak suara dalam Musorprov.

Ia juga menyebut AD/ART KONI menyediakan mekanisme tertentu apabila terdapat kondisi yang menyebabkan Musorprov tidak dapat dilaksanakan, termasuk kemungkinan penunjukan caretaker oleh KONI Pusat.

Namun, Abdul Rafiq berpandangan bahwa mekanisme tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penghapusan kewenangan forum musyawarah untuk memilih Ketua Umum.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan KONI Pusat sepanjang sesuai aturan. Tetapi ketika Musorprov sudah dilaksanakan, jangan kemudian hak forum musyawarah untuk memilih Ketua Umum justru ditiadakan tanpa dasar yang jelas. Itu yang harus kita pertanyakan bersama,” katanya.

Menurut Abdul Rafiq, seluruh voter dalam Musorprov memiliki kedudukan yang perlu dihormati sesuai ketentuan organisasi. Karena itu, setiap tahapan, mulai dari penetapan agenda, tata tertib, pencalonan hingga proses pemilihan, harus dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada AD/ART serta aturan organisasi yang berlaku.

Ia mengingatkan agar proses Musorprov tidak diarahkan sekadar untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Saya kira semua pihak harus menjaga marwah KONI. Jangan membuat Musorprov hanya menjadi forum untuk mengesahkan sesuatu yang sudah ditentukan sebelumnya. Musorprov harus menjadi forum demokratis yang memberikan ruang kepada para pemilik suara untuk menggunakan haknya,” tegasnya.

Abdul Rafiq juga meminta seluruh pihak menghindari penafsiran AD/ART secara sepihak. Jika terdapat perbedaan pemahaman terhadap ketentuan organisasi, ia mendorong agar dasar aturan tersebut dibuka dan dibahas bersama dalam forum yang berwenang.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, mari kita buka bersama, kita baca bersama, dan kita laksanakan bersama. Tetapi kalau tidak ada dasar yang memberikan kewenangan untuk menghilangkan agenda pemilihan Ketua Umum, maka saya sebagai voter tentu akan mempertanyakan dan menolak hal tersebut,” ujarnya.

KONI Sumbawa, lanjut Abdul Rafiq, akan tetap mengawal agar proses Musorprov KONI NTB berlangsung sesuai AD/ART, transparan, demokratis, serta menghormati hak setiap pemilik suara.

“Sikap kami jelas: kami menghormati KONI Pusat, tetapi kami juga wajib menjaga hak organisasi dan hak suara kami. Jika Musorprov dilaksanakan, maka kewenangan Musorprov harus dihormati, termasuk agenda pemilihan dan penetapan Ketua Umum KONI NTB,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap KONI Sumbawa dalam kapasitasnya sebagai peserta dan pemilik hak suara. Adapun ketentuan final mengenai agenda dan mekanisme Musorprov tetap harus merujuk pada AD/ART KONI serta keputusan forum dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan organisasi.

Reporter: Saka-1

Redaksi: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *