Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 22 November 2025 — Polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi tambang rakyat kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa, Sabtu (22/11). Sejumlah anggota dewan menilai pembagian SHU tersebut dilakukan terlalu dini dan tanpa landasan hukum yang kuat karena proses perizinan pertambangan rakyat belum sepenuhnya tuntas di tingkat Pemerintah Provinsi NTB.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Wisma, menjadi salah satu legislator yang paling keras menyuarakan keberatan. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah koperasi yang baru ditetapkan secara resmi pada 22 September 2022 bisa langsung membagikan SHU hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada 17 November 2022, sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar penarikan iuran belum diterbitkan.
“Bagaimana mungkin SHU dibagikan sementara dasar hukum penarikan iuran tambang rakyat belum tuntas? Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Menurut Nyoman, ada kejanggalan dalam pola kerja sama koperasi yang disebut melibatkan pihak tertentu namun tanpa pemahaman dan pengawasan jelas dari Pemkab Sumbawa.
Nada kritik juga datang dari Fraksi PKS melalui anggotanya, Muhamad Takdir, SE, MM. Inov. Ia mempertanyakan transparansi alur pertambangan rakyat yang hingga kini belum beroperasi secara resmi, namun hasil ekonominya sudah didistribusikan.
“Kapan operasinya? Tiba-tiba sudah ada pembagian hasil. Padahal tambang itu berada di wilayah kita, tapi daerah tidak tahu apa yang masuk,” ujarnya.
Takdir menegaskan, DPRD sepenuhnya mendukung jika pembagian hasil benar-benar berpihak pada masyarakat. Namun, setiap aktivitas tambang harus dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Fraksi Demokrat memberikan pandangan berbeda. Anggotanya H. Sirajuddin Syirat menyebut bahwa dampak ekonomi dari keberadaan koperasi tambang sudah mulai dirasakan masyarakat, meski tetap harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan pengawasan pemerintah.
DPRD Tuntut Transparansi dan Peran Aktif Pemda
Para legislator sepakat bahwa Pemkab Sumbawa wajib hadir sebagai pengawas utama dalam setiap bentuk kegiatan tambang rakyat, terutama terkait pengelolaan keuangan dan distribusi manfaatnya.
Mereka meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari tambang rakyat kembali kepada masyarakat, bukan menjadi celah bagi kepentingan kelompok tertentu.
Reporter: (Saka-1)
Editor: Tim Redaksi SakaNTB.com





