Mataram, SakaNTB.com| 26 November 2025 — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-NTB mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan serupa juga dilakukan oleh Gubernur NTB, Dr. H. Muhammad Iqbal, bersama Kejaksaan Tinggi NTB.
Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Tengah Gubernur NTB ini turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, yang menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Iqbal berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2026. Ia menjelaskan, pidana kerja sosial dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan harus disesuaikan dengan kompetensi terpidana. Karena itu, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam penyediaan lokasi, penempatan, hingga pembinaan.
“Karena ini menyangkut pekerja sosial, tentu sangat erat dengan pemerintah daerah,” tegas Gubernur Iqbal.
Sementara itu, Jampidum Prof. Asep menegaskan bahwa MoU dan PKS ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam mengimplementasikan ketentuan baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja sosial nantinya akan menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak terbatas pada tugas kebersihan semata.
“Penugasannya bisa beragam, sesuai kemampuan terpidana dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya tidak hanya berupa pekerjaan sosial, tetapi dapat berbentuk pelatihan keterampilan, sesuai minat dan bakat. “Kalau anak punya kemampuan menggambar, maka kita bisa arahkan ke pelatihan di bidang tersebut,” tambah Prof. Asep.
Ia juga menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana badan menjadi opsi terakhir, setelah pidana denda dan pidana kerja sosial. Namun, pidana kerja sosial tidak diberlakukan untuk kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





