Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Januari 2026— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan. Seorang pria lanjut usia berinisial A alias J (64) diamankan dalam penggerebekan di kediamannya di Kecamatan Lape, Sabtu sore (17/01/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet milik terduga pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa pil diduga ekstasi dan ganja.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Lape.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan narkotika yang diduga siap edar dalam berbagai ukuran. Ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran yang cukup aktif,” ujar IPTU Harirustaman.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA M. Samsul Rahman bersama Tim Opsnal. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Osap Sio, Kecamatan Lape. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan A alias J serta seorang pria lain berinisial FJ alias D (27) yang berada di dalam rumah.
Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap A alias J. Dari saku celana depan sebelah kiri, polisi menemukan dompet berwarna hitam yang berisi 63 poket sabu, 1 butir pil diduga ekstasi, serta 1 poket ganja. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah juga menemukan timbangan digital, alat hisap (bong), dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu ukuran besar dan 60 poket kecil dengan total berat bruto 31,22 gram, 1 butir diduga ekstasi, 1 poket diduga ganja seberat 0,84 gram, 2 timbangan digital, 5 bendel klip kosong, alat potong, skop plastik, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan keterangan awal, A alias J mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AB, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sumbawa memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





