Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 Januari 2026-– Sebanyak 95 jabatan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Sumbawa hingga kini masih belum terisi secara definitif. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan akan mempercepat proses pengisian jabatan demi menjaga stabilitas dan mutu layanan pendidikan.
Kepala Dikbud Sumbawa, Budi Sastrawan, menjelaskan bahwa untuk sementara waktu puluhan sekolah tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar aktivitas pembelajaran dan manajemen sekolah tetap berjalan optimal.
“Saat ini ada 95 sekolah yang kepala sekolahnya masih berstatus Plt. Belum definitif,” ujar Budi Sastrawan, didampingi Kepala Bidang PGTK Dikbud Sumbawa, Amir Mahmud, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pensiun, meninggal dunia, hingga kendala administratif lainnya.
“Plt ini muncul karena beberapa hal, seperti pensiun, meninggal dunia, dan faktor administratif lainnya,” jelasnya.
Terkait waktu pengisian jabatan kepala sekolah definitif, Budi menegaskan bahwa proses tersebut berada dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meski demikian, pihaknya terus melakukan koordinasi agar pengangkatan dapat segera direalisasikan.
“Teknisnya tergantung PPK, namun kami terus mengupayakan agar proses ini bisa dipercepat dan segera didefinitifkan,” tegasnya.
Budi juga memastikan bahwa meskipun masih dipimpin oleh Plt, tidak terdapat persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun tata kelola sekolah.
“Semua berjalan baik dan lancar. Namun, kondisi ideal tentu sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif agar lebih mantap,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Dalam proses pengangkatan nanti, Dikbud tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain regulasi, calon kepala sekolah juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).
“Syarat minimalnya adalah memiliki sertifikat CKS,” imbuh Budi.
Untuk mempercepat pengisian jabatan, Dikbud Sumbawa menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni reguler dan non-reguler.
Pada skema reguler, calon kepala sekolah akan melalui proses identifikasi, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi CKS.
Sementara itu, pada skema non-reguler, sekolah yang mengalami kondisi mendesak dapat dipimpin oleh Plt yang kemudian berpeluang didefinitifkan, sambil secara bertahap mengikuti diklat dan uji kompetensi.
“Jika kondisinya mendesak, kemungkinan kita menggunakan jalur non-reguler,” pungkas Budi, yang diamini oleh Amir Mahmud.
Sebagai informasi, sejumlah sekolah yang saat ini masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah antara lain TK Negeri 3 Sumbawa, TK Negeri 2 Alas, TK Negeri 1 Alas Barat, serta TK Negeri 2, 3, dan 4 Empang.
Untuk jenjang SD, di antaranya SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, dan SDN Olat Rarang.
Sementara di jenjang SMP, antara lain SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara, serta SMPN 3 Lopok.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





