Dialog Kepemudaan Bahas Tambang Lantung: Antara Legalitas, Keselamatan, dan Penghidupan Masyarakat

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 19 September 2026— Persoalan pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi perhatian dalam Dialog Kepemudaan yang digelar KNPI dan Lingkara. Forum tersebut mengangkat tema “Mengapa Segenggam Emas Lebih Berharga dari Nyawa?”, menyusul peristiwa kecelakaan tambang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Dialog yang berlangsung di Teraz Cafe itu menghadirkan sejumlah unsur organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan di Kabupaten Sumbawa. Salah satu narasumber, Ketua DPC PKB Sumbawa sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Komisi IV, Sukiman, S.Pd.I., menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum, sosial, dan antropologi.

Bacaan Lainnya

Menurut Sukiman, persoalan pertambangan di Lantung tidak cukup dilihat hanya dari sisi legalitas. Di satu sisi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, keberadaan aktivitas tersebut juga berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Secara yuridis, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan yang tidak sah secara hukum. Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” kata Sukiman dalam dialog tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun, Sukiman menilai pendekatan hukum saja tidak cukup untuk memahami kompleksitas persoalan pertambangan rakyat di Lantung.

Dari perspektif antropologi, kata dia, kawasan pertambangan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai ruang fisik tempat berlangsungnya aktivitas ekonomi. Kawasan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari penghidupan, membangun harapan ekonomi, dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Di sana ada ruang nilai, penghidupan, harapan, dan tujuan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masyarakat kita mengais rezeki di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian masyarakat yang bekerja di kawasan pertambangan menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, kebijakan terhadap pertambangan rakyat perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, kepastian hukum, sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Mendorong Legalitas Pertambangan Rakyat

Bagi Sukiman, keberadaan aktivitas pertambangan rakyat di Lantung merupakan realitas sosial yang perlu ditata, bukan semata-mata dihadapkan pada pilihan antara membiarkan atau menutup aktivitas tersebut.

Ia mendorong adanya kepastian hukum melalui penetapan wilayah dan perizinan pertambangan rakyat sesuai kewenangan pemerintah.

“Keberadaan tambang di Lantung adalah suatu keniscayaan. Artinya, kita tidak bisa membenarkan kegiatan yang tidak memiliki tata kelola dan izin yang jelas. Kepastian hukum diperlukan untuk memastikan keselamatan manusia, lingkungan, dan ekosistem,” katanya.

Ia mengakui bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan karena urusan pertambangan dan kehutanan berada pada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa memperoleh kepastian status dan tata kelola.

Sukiman juga menyebut adanya proses pembahasan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat provinsi sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat.

Tak Hanya Tambang Rakyat, Tenaga Kerja Lokal Juga Jadi Perhatian

Selain membahas pertambangan rakyat, Sukiman menyoroti kesiapan tenaga kerja lokal menghadapi masuknya investasi dan kegiatan pertambangan berskala besar di Kabupaten Sumbawa.

Ia menyebut DPRD Kabupaten Sumbawa bersama pemerintah daerah telah mendorong kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat Sumbawa tidak hanya menjadi penonton ketika investasi dan proyek berskala besar masuk ke daerah.

Sukiman menyinggung rencana pengembangan kegiatan pertambangan konvensional, termasuk PT AMNT di wilayah Elang Dodo Rinti serta PT SJR.

Ia mengatakan, dalam regulasi yang didorong pemerintah daerah, terdapat ketentuan mengenai proporsi tenaga kerja lokal yang diharapkan dapat diserap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

“Tenaga kerja lokal kita harus mendapatkan ruang yang cukup besar untuk terserap oleh perusahaan yang ada di wilayah kita,” ujarnya.

Menurut Sukiman, mekanisme perekrutan melalui satu pintu juga diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tenaga kerja lokal.

Perlu Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja

Selain aspek regulasi, Sukiman menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting agar masyarakat lokal dapat mengambil peluang dari perkembangan investasi di sektor pertambangan.

Ia mendorong pemerintah daerah menyusun skema bursa tenaga kerja yang terintegrasi dengan kebutuhan perusahaan. Melalui skema tersebut, pencari kerja lokal dapat memperoleh pelatihan dan peningkatan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Bursa tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sumbawa perlu diberikan pelatihan dan upgrade skill sesuai kebutuhan perusahaan, sehingga masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan kerja dan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Ia juga mendorong optimalisasi kembali Balai Latihan Kerja (BLK), dengan dukungan pembiayaan yang antara lain dapat diarahkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencari Jalan Tengah

Dialog kepemudaan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan tambang Lantung dalam konteks yang lebih luas: bagaimana sumber daya alam dapat dikelola dengan memperhatikan kepastian hukum, keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, sekaligus kebutuhan ekonomi masyarakat.

Peristiwa kecelakaan tambang yang menelan korban jiwa menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pertambangan. Pada saat yang sama, realitas bahwa masyarakat menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan menunjukkan perlunya kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menghadirkan alternatif dan kepastian penghidupan.

Bagi Sukiman, penataan pertambangan rakyat dan penyiapan tenaga kerja lokal merupakan dua agenda yang perlu berjalan beriringan.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sumber daya alam yang kita miliki dapat dikelola dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *