Polres Sumbawa Tangkap Oknum Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu di Tarano, 14 Poket Diamankan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 Maret 2026— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano. Seorang pria berinisial AW (24) yang diketahui berstatus mahasiswa diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika, Kamis (5/3/2026).

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, sekitar pukul 11.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga.

“Saat petugas datang, yang bersangkutan ditemukan sedang berada di dalam kamar. Untuk menjaga transparansi, penggeledahan turut disaksikan oleh saksi dari masyarakat,” ujar IPTU Harirustaman.

Dua saksi yang hadir dalam proses penggeledahan tersebut yakni Ketua BPD Desa Bantulanteh Sahril (48) dan Ketua RW setempat Sapiola (50).

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh terduga. Namun saat memeriksa kamar, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.

“Petugas menemukan satu dompet berisi dua poket sabu serta sebuah kotak putih berisi 12 poket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain:

14 poket sabu (2 poket ukuran sedang dan 12 poket kecil) dengan berat bruto 8,98 gram

1 buah bong

2 pipa kaca

1 korek gas

2 unit telepon genggam Android

Uang tunai Rp150.000

1 dompet hitam dan 1 kotak putih kecil

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J, yang juga disebut berdomisili di Kecamatan Tarano.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun, terduga J tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata IPTU Harirustaman.

Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan. Polisi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *