Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 22 Maret — Sebanyak 566 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Pemberian pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari kebijakan negara dalam mendorong pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar, Purniawal, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Muhammad Setiadin, usai pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan lapas.
Dalam keterangannya, Purniawal menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi bukan sekadar bentuk keringanan hukuman, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku. Menurutnya, momentum Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan.
“Diharapkan remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” kata Purniawal.
Suasana penyerahan remisi berlangsung tertib dan penuh khidmat. Sejumlah warga binaan tampak menyambut kebijakan tersebut dengan rasa syukur, menjadikannya sebagai dorongan untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong terciptanya proses pembinaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan melalui berbagai program yang berkesinambungan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





