Polres Sumbawa Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi, Seorang Pria Diamankan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com|17 April 2026— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, pada Kamis (16/4/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RPP (34) diamankan bersama ratusan tabung gas dari berbagai ukuran.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim IPTU Harirustaman, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik ilegal di sebuah rumah di Gang 4 Komplek Bukit Berlian.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Harirustaman.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terduga pelaku tengah melakukan pemindahan (pengoplosan) gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cara menjual kembali gas non-subsidi yang telah diisi dari elpiji subsidi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung, heat gun, stempel, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik pengoplosan tersebut telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RPP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana berat karena penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harirustaman.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *