Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 16 April 2026— Menindaklanjuti meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan dari kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar, Polres Sumbawa terus menggencarkan penertiban knalpot racing atau brong di wilayah hukumnya.
Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengingat penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan polusi suara yang mengganggu, terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang jalan raya maupun di kawasan permukiman.
“Penggunaan knalpot tidak standar sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan lingkungan,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Radhini, SH melalui Kasat Lantas, AKP Belly Rizaldy Nataindra.
Dikatakan, Polres Sumbawa sebelumnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan langsung di jalan, hingga penyampaian melalui media sosial agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot standar. Namun, masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sejak Januari hingga saat ini, petugas telah menyita sebanyak 210 knalpot racing/brong dari hasil penindakan. Angka tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Penindakan ini, menurut kepolisian, akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kabupaten Sumbawa.
Polres Sumbawa juga kembali mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menciptakan ketertiban di jalan, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama.
“Dengan tertib berlalu lintas, kita turut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, karena ada keluarga yang menunggu kita pulang,” tutupnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





