Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 28 April 2026 — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, implementasi di daerah masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan belum dapat mengambil langkah konkret sebelum adanya regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Auliah Asman, mengatakan pihaknya masih menanti kebijakan lanjutan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang akan mengatur implementasi UU tersebut di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu peraturan teknis pelaksananya. Jadi untuk saat ini belum bisa mengambil langkah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi resmi secara teknis dari kementerian terkait maupun pemerintah provinsi. Informasi yang diterima masih bersifat umum dan belum memberikan panduan operasional.
“Secara umum kami hanya mengetahui gambaran besarnya, bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
UU PPRT sendiri diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan kerja dan akses terhadap jaminan sosial. Selama ini, kelompok pekerja tersebut kerap berada dalam posisi rentan karena minimnya regulasi yang mengatur hubungan kerja secara formal.
Auliah menilai, jika diimplementasikan secara optimal, undang-undang ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapannya tentu ada perbaikan kondisi dan jaminan bagi pekerja rumah tangga. Ini akan sangat menguntungkan bagi mereka,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih bersikap menunggu sambil memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk jadwal sosialisasi resmi dan penerbitan aturan turunan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu mulai berlakunya implementasi teknis UU PPRT di daerah.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





