Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Mei 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan sistem presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah berjalan secara resmi dan terintegrasi guna mencegah potensi manipulasi data kehadiran pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, menyusul mencuatnya kasus dugaan manipulasi presensi ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi perhatian publik.
Menurut Sekda, Pemkab Sumbawa telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) resmi yang terhubung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga mekanisme presensi dapat dipantau secara terintegrasi dan memiliki tingkat pengawasan yang lebih ketat.
“Kabupaten Sumbawa telah bekerja sama dengan BKN dalam sistem presensi ASN. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk penggunaan aplikasi ilegal maupun manipulasi data kehadiran,” ujar Budi Prasetiyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, selain penggunaan aplikasi resmi, pemerintah daerah juga menerapkan sistem evaluasi berkala terhadap operator pengelola presensi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa (BKSDM).
Langkah tersebut dilakukan melalui pergantian operator secara periodik guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan data kehadiran ASN.
“Pengawasan dan evaluasi terus kami lakukan, termasuk terhadap admin pengelola sistem. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan, dan jika diperlukan dapat dilakukan lebih cepat. Ini untuk memastikan tidak ada basis data presensi yang dimanipulasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem presensi oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin terkait manipulasi kehadiran pegawai.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak integritas pelayanan publik,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap sistem pengawasan yang diterapkan dapat menjaga profesionalisme ASN sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





