Bupati Sumbawa Tegaskan Pelaporan SPT Masa 2025–2026 Harus Tuntas Tepat Waktu

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 9 Juni 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan pentingnya penyelesaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026 secara tepat waktu guna menghindari temuan dalam pemeriksaan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Penyelesaian Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT, Lantai III, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, para bendahara pengeluaran dan operator Coretax DJP dari seluruh perangkat daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menekankan bahwa kewajiban pelaporan perpajakan harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pelaporan SPT ini tidak boleh tertunda, bahkan hanya sehari. Ketepatan waktu sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pemeriksaan dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Bupati.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat penyelesaian pelaporan SPT, tetapi juga menjadi sarana pendampingan bagi para bendahara dan operator agar memahami mekanisme pelaporan yang benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dorong Kepatuhan Pajak Daerah

Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta hasil koordinasi dengan instansi terkait yang mendorong percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah.

Ia menyebutkan, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaporan SPT Masa dapat diselesaikan tepat waktu, meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dan bagi hasil pajak.

Berdasarkan data BKAD, masih terdapat 56 perangkat daerah yang perlu menuntaskan pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 maupun Tahun Pajak 2026.

“Kami menargetkan seluruh pelaporan yang masih tersisa dapat diselesaikan secepatnya melalui kegiatan ini,” kata Kaharuddin.

Coretax Ubah Sistem Administrasi Perpajakan

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Menurutnya, implementasi aplikasi Coretax DJP membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan nasional. Salah satu fitur yang menjadi perhatian adalah Deposit Pajak, yaitu mekanisme penyetoran dana yang dapat digunakan sebagai saldo untuk pembayaran berbagai jenis pajak secara lebih mudah dan fleksibel.

Butet mengungkapkan, berdasarkan data per 2 Juni 2026, nilai Deposit Pajak Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencapai Rp43,24 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp30,33 miliar untuk Tahun Pajak 2025 dan Rp12,91 miliar untuk Tahun Pajak 2026. Data tersebut berasal dari 81 satuan kerja dan 147 desa di Kabupaten Sumbawa.

Ia berharap percepatan penyelesaian pelaporan SPT Masa dapat semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah sekaligus mendukung pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih tertib dan transparan.

Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di seluruh perangkat daerah. Selain memastikan kewajiban pelaporan diselesaikan tepat waktu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *