Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 9 Juni 2026-– Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya penyelamatan hutan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan sumber daya air di masa depan. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat memimpin Apel Rutin di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Sumbawa telah menuntaskan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan, pengamanan, dan pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, Kabupaten Sumbawa menjadi daerah pertama di NTB yang merealisasikan kerja sama tersebut.
Langkah tersebut, kata Bupati, menjadi dasar penguatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan dan Pengelolaan Hutan yang bertugas mendukung upaya perlindungan kawasan hutan dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
“Hutan memiliki peran vital bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Jika kerusakan hutan terus terjadi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh generasi mendatang, terutama terkait ketersediaan sumber air dan stabilitas lingkungan,” ujar Bupati.
Ia menyoroti kondisi sejumlah sumber mata air dan aliran sungai di Sumbawa yang mengalami penurunan debit dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari berkurangnya tutupan hutan yang selama ini berfungsi sebagai kawasan resapan dan penyangga ekosistem.
Bupati mengingatkan bahwa apabila laju kerusakan hutan tidak segera dikendalikan, Kabupaten Sumbawa berpotensi menghadapi tantangan lingkungan yang lebih besar dalam satu dekade mendatang, termasuk ancaman krisis air dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kelestarian hutan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan. Selain menjaga ketersediaan air, keberadaan hutan juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim serta melindungi habitat satwa liar yang kini semakin terancam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait kebijakan sektor pertanian. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung maupun komoditas pertanian lainnya.
Namun demikian, pemerintah tetap melarang aktivitas pembukaan lahan dan budidaya pertanian yang dilakukan di kawasan hutan negara karena berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan tersebut.
“Kebijakan yang kami ambil bukan untuk menghambat aktivitas pertanian masyarakat, tetapi untuk memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Apel rutin tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para staf ahli, asisten daerah, jajaran ASN lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja.
Melalui penguatan Satgas Pengamanan Hutan dan sinergi dengan pemerintah provinsi, Pemkab Sumbawa berharap upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi yang akan datang.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





