Polsek Sumbawa Intensifkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan 3C

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Agustus 2026— Polsek Sumbawa mengintensifkan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Patroli Blue Light dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (6/8/2026) malam.

Patroli yang dilaksanakan anggota Piket Regu I Polsek Sumbawa itu dimulai sekitar pukul 21.21 WITA dengan menyusuri sejumlah ruas jalan dan lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan keamanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Petugas menggunakan kendaraan dinas kepolisian dengan lampu rotator biru selama patroli berlangsung. Selain melakukan pemantauan, personel juga berdialog dengan masyarakat, petugas keamanan atau security, serta kelompok pemuda yang masih beraktivitas di sejumlah tempat umum pada malam hari.

“Selain melakukan pemantauan visual, petugas di lapangan juga aktif menjumpai masyarakat, petugas keamanan (security), serta sejumlah kelompok pemuda remaja yang sedang nongkrong di tempat umum,” ujar Rohmad.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran patroli, di antaranya objek vital, kawasan Pasar Seketeng, pusat aktivitas masyarakat, serta beberapa titik yang dinilai rawan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Petugas juga menyusuri sejumlah ruas yang menjadi perhatian, termasuk Jalan Unter Ketimis, kawasan Blok M, hingga Pasar Seketeng. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan kelompok pemuda agar ikut menjaga keamanan lingkungan.

Petugas juga mengingatkan warga untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum guna mencegah potensi terjadinya tindak kekerasan dan gangguan keamanan.

Imbauan tersebut disampaikan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak.

Menurut kepolisian, patroli Blue Light dan KRYD merupakan bagian dari langkah pemeliharaan kamtibmas serta implementasi Quick Wins Program 5. Kegiatan dilakukan tidak hanya melalui pemantauan wilayah, tetapi juga dengan pendekatan dialogis kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, personel tidak menemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Patroli kemudian dilanjutkan sesuai rute yang telah ditentukan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Polsek Sumbawa menyatakan kegiatan patroli preventif akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama pada lokasi dan waktu yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *