SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 12 Agustus 2026— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap enam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, tersebut menghasilkan pengungkapan enam laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,66 gram.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (12/8/2026).
“Para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa,” kata AKBP Marieta.
Enam Kasus yang Diungkap
Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/31/VII/2026 pada 28 Juli 2026. Polisi mengamankan HERDINI alias HER dan sejumlah tersangka lainnya yang masuk kategori non-target operasi (NON TO), dengan barang bukti sabu seberat 3,30 gram bruto.
Pada hari yang sama, polisi mengungkap perkara kedua melalui LP/A/32/VII/2026. Dalam kasus ini, JUMRATUL AQABAH alias AKBAR, yang juga berstatus NON TO, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto.
Sehari kemudian, 29 Juli 2026, petugas mengungkap LP/A/33/VII/2026 dengan tersangka AGUS SALIM alias LEPO. Ia merupakan salah satu target operasi (TO), dengan barang bukti sabu seberat 4,34 gram bruto.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 31 Juli 2026 melalui LP/A/34/VII/2026. Polisi mengamankan SYAIFULLAH alias EPUNG yang berstatus NON TO. Dari perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,24 gram bruto.
Pada 3 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap dua perkara. Kasus pertama tercatat dalam LP/A/35/VIII/2026 dengan tersangka ANTON WIJAYA alias ANTON dan sejumlah tersangka lainnya. Perkara tersebut merupakan kasus TO, dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram bruto.
Masih pada tanggal yang sama, polisi mengungkap LP/A/36/VIII/2026 dengan tersangka ANDI CANDRA alias PETER dan sejumlah tersangka lainnya. Perkara yang berstatus NON TO itu menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar, yakni sabu seberat 11,80 gram bruto.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses menggunakan ketentuan perundang-undangan yang disangkakan penyidik, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu tertentu hingga pidana seumur hidup, serta ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar Marieta.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Harirustaman mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, terutama dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya.
Polres Sumbawa menyatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





