Berantas Barang Ilegal, Pemkab Sumbawa dan Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara Rp836,38 Juta

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 13 Agustus 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2025–2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., bersama perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Siaran Pers Nomor PERS-005/KBC.1304/2026, seluruh barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai Rp827,081 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah atau diamankan mencapai Rp836,383 juta. Nilai tersebut mencakup komponen cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya menjadi penerimaan negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa mengatakan, dominasi rokok ilegal dalam barang hasil penindakan menunjukkan bahwa peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan masih menjadi perhatian di Pulau Sumbawa.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.

“Pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi langkah untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dan daerah serta melindungi keberlangsungan usaha petani tembakau lokal,” ujar Budi.

Ia menilai, berkurangnya peredaran produk ilegal diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih sehat bagi produk tembakau legal, sekaligus menjaga agar hasil produksi petani tembakau lokal tetap memiliki pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sinergi Lintas Instansi

Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan selama periode 2025 hingga 2026. Penindakan tersebut melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan,” kata Sugeng.

Selain menekan peredaran barang ilegal, penindakan tersebut, lanjut dia, diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sehingga pelaku usaha tembakau yang memenuhi ketentuan dapat terus tumbuh dan berkembang.

Sugeng juga berharap penerimaan negara dari cukai dapat kembali memberikan manfaat bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan apa yang kita beli ke negara dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, sesuai dengan slogan Bea Cukai, ‘Cukai dari Kita dan Cukai untuk Kita’,” ujarnya.

224 Penetapan BMMN

Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam dua surat, yakni Nomor S-37/MK/KNL.14.04/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, yang mencakup 224 penetapan BMMN.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, antara lain dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang tidak lagi memiliki fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Sumbawa. Sinergi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *