SUMBAWA, SakaNTB.com| 13 Agustus 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong percepatan pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya. Dari total 165 desa dan kelurahan, sebanyak 68 KDMP saat ini telah memasuki tahap proses pembangunan, sementara 10 di antaranya dilaporkan telah tuntas.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori menyampaikan, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan rumah untuk mempercepat progres di 97 desa dan kelurahan lainnya yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi bersama berbagai pihak, mulai dari Forum Komunikasi, pengurus koperasi, hingga perangkat daerah teknis yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan KDMP.
“Upaya kami dari yang belum ada progresnya tetap mendorong agar bisa berjalan. Karena kadang-kadang di bawah masih ada perbedaan untuk menyatukan mindset,” ujarnya dalam wawancara.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan kesiapan dan pemanfaatan lahan. Dalam sejumlah kasus, pemerintah maupun pihak terkait telah melihat adanya lahan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan KDMP. Namun, proses pemanfaatannya tetap membutuhkan pendekatan dan komunikasi dengan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan di tingkat desa.
“Kadang lahan itu sebenarnya nganggur dan siap digunakan, tetapi tetap perlu pendekatan dengan pihak yang ada di bawah,” katanya.
Wakil Bupati menegaskan, pemerintah daerah berupaya melakukan pendekatan secara bertahap agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan pembentukan KDMP.
Di sisi lain, keberadaan KDMP menurutnya tidak harus diposisikan sebagai pesaing bagi badan usaha milik desa (BUMDes) maupun unit usaha ekonomi masyarakat yang telah berjalan. Justru, berbagai kelembagaan ekonomi di desa dapat saling melengkapi sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Ia mencontohkan, apabila suatu desa telah memiliki unit usaha yang bergerak di sektor tertentu, keberadaan KDMP dapat diarahkan untuk memperkuat rantai usaha tersebut, bukan mengambil alih atau mematikan usaha yang sudah berjalan.
“Bukan saling mencaplok, bukan saling menghadang, tetapi saling melengkapi. Kalau memang ada usaha yang harus dikuatkan oleh KDMP, itu yang diperkuat,” jelasnya.
Model kolaborasi tersebut, lanjutnya, dapat diterapkan pada sektor pertanian. Misalnya, ketika terdapat kebutuhan untuk membangun penggilingan padi atau lumbung pangan, tetapi modal KDMP belum mencukupi, maka dapat dicari pola kerja sama dengan unit usaha desa atau pihak lain yang memiliki kapasitas.
Dengan pola tersebut, perputaran modal dan aktivitas ekonomi diharapkan tetap berada dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Konsep tersebut dinilai sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni membangun perekonomian dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa kini terus melakukan pendekatan ke desa-desa yang belum menunjukkan progres. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pengurus KDMP, serta pemangku kepentingan teknis lainnya akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.
Pemkab berharap proses tersebut dapat mempercepat realisasi KDMP di seluruh wilayah Sumbawa, sekaligus memastikan koperasi yang terbentuk nantinya tidak sekadar berdiri secara administratif, tetapi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





