Cegah Judi Online, Polsek Labuhan Badas Periksa HP dan Kelengkapan Personel

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 25 Agustus 2026— Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas memperkuat pengawasan internal terhadap personelnya sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si., di Markas Polsek Labuhan Badas, Senin (24/8/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.15 WITA itu turut didampingi Ps. Kanit Propam Polsek Labuhan Badas, Aiptu Andriawan Budi Pramono. Pemeriksaan diarahkan pada kelengkapan administrasi personel dan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

Bacaan Lainnya

Sejumlah dokumen diperiksa, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Anggota (KTA). Pemeriksaan tersebut juga mencakup kelengkapan kendaraan yang digunakan personel.

Selain pemeriksaan administrasi, pimpinan dan Propam melakukan pengecekan perangkat telepon genggam milik personel. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan preventif untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang berkaitan dengan perjudian daring maupun pinjaman online ilegal.

Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si., mengatakan pengawasan internal perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Langkah preventif dan mitigasi ini bertujuan untuk memastikan agar tidak ada personel Polsek Labuhan Badas yang terindikasi atau terlibat dalam praktik perjudian daring maupun pinjaman ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan meningkatkan kesadaran anggota terhadap konsekuensi hukum maupun etik dari setiap tindakan yang dilakukan, termasuk dalam penggunaan perangkat digital.

Pelaksanaan Gaktiblin tersebut disebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pengawasan terhadap potensi keterlibatan personel dalam judi online dan pinjaman online juga dikaitkan dengan Surat Perintah Kadivpropam Polri Nomor Seprint/1881/VIII/KEP/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 mengenai Satgas Judi Online dan Pinjaman Online di lingkungan Polri.

Kegiatan pengawasan internal diharapkan tidak hanya menjadi langkah penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana pencegahan. Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjaga perilaku, kedisiplinan, serta etika profesi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Polsek Labuhan Badas menegaskan bahwa pengawasan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme anggota dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *