SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 26 September 2026— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa mengungkap dugaan pencurian perangkat telekomunikasi milik PT XL Smart di sejumlah titik tower BTS di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Seorang pria berinisial AAC (34) diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) siang. Ia diduga terlibat dalam pencurian perangkat elektronik telekomunikasi yang dilaporkan menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp110 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah sistem keamanan pusat PT XL Smart mendeteksi adanya gangguan pada sejumlah perangkat tower. Perwakilan perusahaan kemudian menerima informasi dari helpdesk operator pusat mengenai dugaan pembobolan dan pencurian perangkat elektronik jenis UBBPG di empat lokasi berbeda.
Keempat lokasi tersebut berada di Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk.
Salah satu kejadian diketahui berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.15 WITA di area Tower BTS XL di Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tim memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” kata Dwi.
Sekitar pukul 14.30 WITA, polisi kemudian mengamankan AAC di sebuah kantor jasa ekspedisi Lion Parcel di kawasan Hotel Cirebon, sebelum SPBU Kebayan.
Menurut polisi, saat diamankan, AAC tengah memaketkan tujuh unit perangkat UBBPG yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Barang-barang tersebut disebut rencananya akan dikirim ke luar daerah.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati AAC di kawasan Gang Transito, Labuhan Sumbawa.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga unit UBBPG dan 50 unit SFP 10G. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, antara lain tang potong, obeng, kunci rak tower, serta satu unit mobil Toyota Agya berwarna hitam.
“Berkat keuletan tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil kami amankan saat hendak mengirim sebagian barang yang diduga hasil pencurian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah,” ujar Dwi.
Pihak kepolisian menyebut nilai kerugian yang dialami PT XL Smart akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp110 juta. Laporan resmi dari pihak perusahaan kemudian menjadi dasar penanganan perkara oleh Polres Sumbawa.
Saat ini, AAC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta rangkaian dugaan pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Lunyuk.
Hingga proses hukum berjalan, AAC tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





