Polisi Amankan Dua Pria di Labuan Badas, Sita Sabu 0,95 Gram dan Sejumlah Alat Diduga Terkait Narkotika

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 9 Oktober 2026— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan dua pria berinisial M alias L (40) dan BA alias B (36) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/9/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua poket sabu dengan berat bruto total 0,95 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah setempat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial M alias L yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, tim yang melibatkan Aipda Wissandi dan Brigadir Aswawi mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 12.30 Wita. Di lokasi, petugas mendapati M alias L dan BA alias B sedang berada di ruang tamu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat setempat.

Dua poket sabu ditemukan di ruang tamu

Menurut keterangan kepolisian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di ruang tamu, petugas menemukan satu poket sabu di lantai dan satu poket lainnya di dalam sebuah kotak kecil berwarna putih.

Total sabu yang disita memiliki berat bruto 0,95 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu alat isap sabu atau bong, dua korek gas, dua telepon genggam berbasis Android, satu sumbu, satu pipa kaca, satu timbangan digital, alat pembersih kaca, dua sekop plastik, serta satu stoples putih berisi dua bendel plastik klip kosong.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telusuri asal barang bukti

IPTU Harirustaman menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, M alias L mengaku sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, status kedua pria tersebut tetap sebagai terduga pelaku. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diputuskan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *