SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 17 Oktober 2026-– Tim gabungan Polres Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa mengamankan lima orang dalam penggerebekan di Lingkungan Surya Bakti atau Kampung Cemes, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 26 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,46 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp5.270.000, empat unit telepon seluler, timbangan digital, alat isap, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Operasi yang melibatkan 53 personel gabungan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, tim bergerak menuju sebuah rumah di RT 005/RW 008, Lingkungan Surya Bakti, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah melaksanakan apel persiapan di Markas Polres Sumbawa.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat pria berinisial M (47), MU (54), H (49), dan S (44). Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan area rumah dengan disaksikan warga serta saksi umum, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Dari saku celana M, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp5.270.000. Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Sabu Ditemukan di Kamar dan Teras Rumah
Penggeledahan berlanjut ke kamar yang disebut digunakan oleh M. Petugas menemukan dua poket yang diduga berisi sabu, masing-masing di bawah kasur dan di dalam lemari.
Di lokasi yang sama, polisi turut menyita empat unit telepon seluler, dua alat isap atau bong, satu pipa kaca, satu sumbu, dua bendel plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu timbangan digital, tiga gunting, serta satu buku catatan penjualan.
Menurut keterangan kepolisian, M menyebut rumah tersebut milik seorang perempuan berinisial R (40). Petugas kemudian mengamankan R dan melakukan penggeledahan di bagian teras rumah.
Dari area tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi 24 poket yang diduga berisi sabu.
Dengan demikian, total barang yang diduga sabu dan disita dalam penggerebekan tersebut mencapai 26 poket dengan berat bruto 9,46 gram.
Libatkan 53 Personel Gabungan
Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal, Seksi Profesi dan Pengamanan, Seksi Humas Polres Sumbawa, serta personel BNNK Sumbawa.
Apel pemberangkatan dipimpin Wakapolres Sumbawa Kompol Didik Harianto, S.H. Adapun pelaksanaan operasi di lapangan diteruskan oleh Kabag Operasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Kasat Resnarkoba menyatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan peredaran narkotika di Kampung Cemes.
Pihak kepolisian menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya merespons laporan masyarakat dan menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Lima Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
Kelima orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berdasarkan informasi yang tersedia dalam laporan tersebut, belum dijelaskan secara terperinci status hukum masing-masing orang, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang disita, maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Karena itu, dugaan keterlibatan mereka harus tetap diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Di sisi lain, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





