Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 30 September 2025 – DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa sore (30/9).
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan tepat waktu. Ia berharap, penetapan Perda Perubahan APBD 2025 dapat segera dilakukan agar pelaksanaan program bisa lebih cepat dan optimal.
“Persetujuan bersama ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga pelaksanaannya lebih cepat dan optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bupati Jarot.
Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, lanjutnya, Pemkab Sumbawa tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR), dukungan untuk Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa (Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti), serta belanja operasional penyuluh pertanian.
Namun, Bupati Jarot mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat terakomodasi, terutama pada sektor infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pertanian, dan peternakan. “Hal ini menjadi konsekuensi yang harus kita alokasikan pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Ia menekankan, pembahasan bersama DPRD berlangsung dalam semangat kemitraan yang selaras dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan visi besar mewujudkan Kabupaten Sumbawa unggul, maju, dan sejahtera.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa APBD 2025 setelah perubahan berkurang sebesar Rp101,58 miliar, sehingga menjadi Rp2,346 triliun. Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkab, di antaranya memastikan Program MBG sesuai standar, mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan RSUD, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengelolaan sampah, serta memperhatikan penataan Kota Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





