Komisi I DPRD Sumbawa Akui Kegelisahan Honorer, Dorong Skema Solusi Tanpa Langgar Aturan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Januari 2026— Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan keprihatinan atas kegelisahan ratusan tenaga honorer yang masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2025. Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, menegaskan bahwa DPRD memahami sepenuhnya keresahan dan tekanan psikologis yang dirasakan para tenaga non-ASN tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, penghapusan status honorer bukanlah kebijakan sepihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melainkan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut secara tegas menghapus nomenklatur pegawai honorer dan mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian sesuai standar nasional.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya persoalan Sumbawa. Seluruh daerah di Indonesia menghadapi kondisi yang sama. Undang-undang mengharuskan penyesuaian, dan itu wajib kita patuhi,” ujar Faesal.

Meski demikian, DPRD Sumbawa tidak tinggal diam. Faesal mengungkapkan bahwa Komisi I saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Nomenklatur honorer memang sudah tidak ada. Namun kami sedang mengkaji sejumlah celah regulatif yang masih memungkinkan,” jelasnya.

Ia memaparkan, di sektor kesehatan terdapat peluang melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberi fleksibilitas lebih dalam pengelolaan sumber daya manusia non-ASN. Dengan model tersebut, beberapa posisi masih berpotensi diakomodasi sesuai kebutuhan dan kapasitas layanan kesehatan daerah.

Sementara di sektor pendidikan, opsi penyerapan tenaga kerja dapat dilakukan melalui pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sekolah memiliki kebutuhan riil serta kemampuan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.

“Jika memungkinkan dan sesuai aturan, skema BOS bisa menjadi salah satu solusi. Namun tentu harus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing sekolah,” kata Faesal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah terus berupaya mencari formulasi yang adil dan manusiawi agar dampak sosial dari penghapusan honorer tidak semakin meluas.

“Kami berkomitmen mencarikan solusi terbaik tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, proses pemetaan kebutuhan pegawai, analisis jabatan, serta penyusunan skema transisi masih terus berjalan. DPRD Sumbawa berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas kepada daerah, khususnya terkait masa transisi dan mekanisme penggantian tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Reporter: (Saka-4)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *