Pemkab Sumbawa Alihkan Pengadaan Kendaraan Dinas ke Sistem Sewa, Klaim Lebih Efisien bagi APBD

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 Maret 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mengkaji perubahan pola pengadaan kendaraan dinas dari sistem pembelian menjadi sistem sewa. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah karena biaya perawatan kendaraan tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, mengatakan pola tersebut telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dinilai efektif dalam menekan pengeluaran operasional.

Bacaan Lainnya

“Pola ini dinilai lebih hemat karena biaya pemeliharaan, oli, dan servis tidak lagi membebani APBD. Langkah ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan akan kita terapkan di Sumbawa,” ujar Dedy saat ditemui di ruang kerjanya.

Efisiensi Anggaran Operasional

Menurut Dedy, dalam skema pembelian kendaraan dinas, pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan anggaran besar pada tahap pengadaan awal, tetapi juga harus menyiapkan biaya rutin untuk perawatan kendaraan setiap tahun.

Biaya tersebut mencakup servis berkala, pergantian oli, ban, serta perbaikan jika terjadi kerusakan. Dalam jangka panjang, pengeluaran tersebut dapat membebani anggaran operasional pemerintah daerah.

Melalui sistem sewa, tanggung jawab perawatan kendaraan sepenuhnya berada pada penyedia jasa. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya sewa dan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan operasional.

“Dengan sistem sewa, kita hanya menyiapkan anggaran untuk BBM dan biaya sewa. Perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, sehingga lebih efisien,” jelasnya.

Selain itu, sistem sewa dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kendaraan operasional. Instansi pemerintah dapat menambah atau mengurangi jumlah kendaraan sesuai kebutuhan kegiatan tanpa harus membeli aset baru.

Mengurangi Persoalan Aset Daerah

Perubahan pola pengadaan ini juga dipandang dapat meminimalkan persoalan administratif terkait pengelolaan aset kendaraan dinas.

Selama ini, pemerintah daerah kerap menghadapi sejumlah kendala dalam pengelolaan kendaraan, seperti biaya perawatan yang tinggi, kendaraan yang tidak lagi produktif, hingga masalah administrasi kepemilikan.

Dedy mencontohkan adanya kendaraan operasional milik Kementerian Sosial yang berada di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa namun tidak dapat dimanfaatkan karena status kepemilikannya masih berada di pemerintah pusat dan dokumen kendaraan tidak lengkap.

“Dengan sistem sewa, setelah kontrak selesai kendaraan dikembalikan ke penyedia jasa. Jadi tidak ada lagi aset yang mangkrak atau menimbulkan persoalan administrasi,” katanya.

Tahap Evaluasi

Saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih melakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) terkait rencana penerapan sistem sewa kendaraan dinas tersebut.

Pemkab berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bertahap dalam waktu dekat dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi belanja daerah tanpa mengganggu kelancaran operasional pemerintahan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *