Tujuh SPPG di Sumbawa Kembali Beroperasi, Pengawasan SLHS dan IPAL Diperketat

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 April 2026— Setelah sempat dihentikan sementara, operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa kini kembali berjalan. Penghentian sebelumnya dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena sejumlah unit belum memenuhi persyaratan standar kesehatan dan lingkungan.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sumbawa, Rusmayadi, menyampaikan bahwa keputusan terbaru telah memperbolehkan seluruh SPPG tersebut beroperasi kembali.

Bacaan Lainnya

“Sesuai surat terbaru, tujuh SPPG sudah dicabut masa penghentiannya dan kini dapat kembali beroperasi,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Penghentian sementara sebelumnya berkaitan dengan belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Rusmayadi menjelaskan, secara teknis pedoman pembangunan IPAL sebenarnya telah tersedia dari kementerian terkait. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal.

Ia menyoroti kurangnya koordinasi antara pihak SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai salah satu penyebab IPAL yang tersedia belum memenuhi ketentuan.

Sementara itu, terkait SLHS, Rusmayadi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Ia mengingatkan agar sertifikasi tersebut tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga dijalankan secara konsisten dalam operasional sehari-hari.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DLH untuk terus memantau pelaksanaan SLHS dan IPAL agar benar-benar menjadi perhatian,” katanya.

Sebagai langkah evaluasi, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan bersama seluruh pengelola SPPG, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pertemuan ini akan membahas berbagai kendala yang sebelumnya terjadi sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.

Rusmayadi berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

“Ini harus menjadi momentum bagi SPPG untuk lebih taat terhadap petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *