Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 Juni 2026-– Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas subsidi, Polsek Empang melakukan penertiban terhadap sejumlah kios yang diduga menjual LPG 3 kilogram tanpa izin resmi di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Empang, IPDA Yayan Candra Utama, S.H., bersama Pemerintah Desa Gapit, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan personel Polsek Empang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.
Dalam arahannya, IPDA Yayan Candra Utama menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga tata kelola distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.
“Kami meminta seluruh pemilik kios yang tidak memiliki izin resmi untuk segera menghentikan aktivitas penjualan LPG 3 kilogram. Penjualan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. Kami juga mengingatkan agen dan pangkalan resmi agar tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membeli maupun menerima pasokan tabung gas dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana maupun penyimpangan distribusi barang bersubsidi.
Dalam pengecekan lapangan, tim gabungan mendatangi sejumlah kios di Dusun Abadi dan Dusun Gapit. Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa penjual memperoleh pasokan LPG dari berbagai sumber di luar jalur resmi, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga mencapai sekitar Rp40.000 per tabung, lebih tinggi dari harga yang semestinya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Gapit menyebutkan bahwa saat ini desa tersebut telah memiliki dua pangkalan LPG resmi dengan kuota yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa kios yang sebelumnya diduga menjual LPG tanpa izin juga diketahui sudah tidak beroperasi dalam beberapa waktu terakhir akibat kesulitan memperoleh pasokan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi melakukan praktik penjualan LPG ilegal. Polsek Empang menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, tindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA tersebut berjalan aman dan kondusif. Upaya penertiban ini mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Gapit sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga ketersediaan serta stabilitas distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menekan praktik penjualan LPG ilegal, menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen, serta memastikan bantuan energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





