Kurang dari Tiga Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di SMP IT Hamzanwadi Lunyuk

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 4 Juli 2026– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lunyuk bergerak cepat mengungkap dugaan kasus pencurian di SMP IT Hamzanwadi Padasuka, Kecamatan Lunyuk. Kurang dari tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial BM (16) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lunyuk Iptu Lalu Eka Prahardian, S.AP., M.M.Inov., menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui pada Jumat (3/7/2026) pagi ketika pelapor berinisial JI (38) mendapati pintu kantor sekolah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Bacaan Lainnya

Barang yang dilaporkan raib antara lain empat unit laptop berbagai merek, charger, mouse, STNK sepeda motor, buku rekening sekolah, serta kartu identitas dan kartu ATM milik pelapor. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami memperoleh informasi dari pemilik sebuah konter telepon seluler yang mencurigai adanya upaya penjualan laptop yang diduga berasal dari sekolah. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti,” kata Iptu Lalu Eka.

Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu kantor sekolah saat kondisi sedang sepi.

Selain dugaan pencurian di SMP IT Hamzanwadi, penyidik juga masih mendalami pengakuan terduga pelaku yang menyebut pernah melakukan pencurian di Masjid Al-Ikhsan, Desa Padasuka, pada 1 Juli 2026. Dalam pengakuannya, barang yang diambil antara lain kotak amal, perangkat penerima CCTV, dan kamera komputer. Keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kapolsek menegaskan bahwa karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sejak awal kami berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak,” jelasnya.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: SakaNTB.com

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *