SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 3 Juli 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk memperkuat upaya pengurangan sampah plastik. Kebijakan tersebut disiapkan menyusul tingginya timbunan sampah plastik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Raberas, mencapai sekitar 11 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bithongo, ST mengatakan, regulasi tersebut diperlukan karena surat edaran yang sebelumnya diterbitkan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat.
“Selama ini memang sudah ada surat edaran bupati terkait pengurangan sampah plastik. Namun, efektivitasnya belum optimal sehingga kami sedang menyiapkan Peraturan Bupati sebagai langkah penguatan kebijakan,” ujarnya, Jumat (3/7).
Menurut Pipin, tingginya volume sampah plastik menjadi ancaman serius bagi kapasitas TPA Raberas. Selain sulit terurai, akumulasi sampah plastik berpotensi mempercepat penuh kapasitas tempat pembuangan akhir serta meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.
Berdasarkan data DLH, produksi sampah di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 75 ton per hari, dengan sekitar 11 ton di antaranya berupa sampah plastik yang masuk ke TPA. Angka tersebut belum termasuk sampah plastik yang masih tercecer di lingkungan dan belum tertangani.
“Ini menjadi perhatian serius karena plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Jika tidak dikendalikan, dampaknya akan semakin besar terhadap lingkungan,” katanya.
DLH juga terus mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Upaya pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern dinilai mulai menunjukkan hasil, namun pasar tradisional masih menjadi tantangan utama.
“Di sektor ritel modern penggunaan kantong plastik sudah mulai berkurang. Tantangan terbesar justru berada di pasar tradisional, sehingga perubahan perilaku masyarakat menjadi fokus kami,” jelasnya.
Data DLH menunjukkan komposisi sampah plastik di Kabupaten Sumbawa didominasi oleh gelas plastik, botol plastik, dan kantong plastik yang masih banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar percepatan penyusunan Perbup.
Selain regulasi, pemerintah daerah juga memperkuat strategi pengurangan sampah melalui pengembangan bank sampah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah.
“Kami telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan, salah satunya melalui penguatan program bank sampah. Harapannya, masyarakat tidak hanya membuang sampah, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memilah dan memanfaatkannya kembali,” ujar Pipin.
DLH menargetkan volume sampah plastik yang saat ini mencapai sekitar 11 ton per hari dapat ditekan secara bertahap hingga berada pada kisaran 3 hingga 5 ton per hari dalam beberapa tahun mendatang.
Meski diakui tidak mudah karena membutuhkan perubahan pola konsumsi masyarakat, pemerintah optimistis langkah tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan regulasi, edukasi yang berkelanjutan, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Perubahan perilaku memang membutuhkan waktu. Namun, upaya ini harus dimulai sekarang agar lingkungan yang lebih bersih dan sehat dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





