SUMBAWA, SakaNTB.com — Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp827,08 juta.
Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836,38 juta, yang terdiri atas komponen cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026), diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan dilanjutkan secara keseluruhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas.
Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Haryanto, SE, S.Ak., M.Si., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Penindakan Rokok Ilegal Meningkat
Pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Pulau Sumbawa terus dilakukan Bea Cukai Sumbawa. Sepanjang 2025, tercatat 238 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 689.204 batang rokok ilegal.
Sementara hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 87 kali penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok ilegal.
Data tersebut menunjukkan jumlah barang bukti rokok ilegal yang ditindak hingga Juli 2026 telah jauh melampaui capaian sepanjang 2025, meskipun jumlah penindakannya masih lebih rendah.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Sumbawa bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Sinergi tersebut juga dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pengendalian dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Dorong Pertumbuhan Industri Legal
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal di Pulau Sumbawa yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang saat itu tercatat hanya satu pabrik.
Pertumbuhan industri legal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi daerah dan memperkuat mata rantai usaha yang berkaitan dengan komoditas tembakau.
Pemusnahan Sesuai Ketentuan
Barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan pemusnahan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026, yang mencakup 224 penetapan BMMN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, membakar, serta mencampurkan barang dengan material lain hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Proses pemusnahan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan ketentuan dan aspek pengelolaan lingkungan.
Bea Cukai Sumbawa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan BKC ilegal. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya pemberantasan BKC ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara, terciptanya persaingan usaha yang sehat, serta kepastian bahwa produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





