Catatan dari Konsultasi Publik AMDAL dan Amanah Pemerintah Mengawal Kesejahteraan Masyarakat
Oleh: Alwan Hidayat, S.Pd.I., NL.P
Saya hadir langsung dalam konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pengembangan Blok Elang yang dilaksanakan pada 22 September 2026 di Room Hotel Grande.
Bagi saya, forum tersebut bukan sekadar agenda konsultasi lingkungan. Di balik paparan teknis, data, dan rencana pengembangan yang disampaikan, ada sesuatu yang jauh lebih besar untuk kita renungkan bersama: kita sedang membicarakan arah masa depan pengelolaan sumber daya alam Sumbawa untuk puluhan tahun ke depan.
Dalam forum tersebut, salah seorang narasumber dari pihak perusahaan pada level Vice President menjelaskan bahwa proses studi AMDAL yang sedang berjalan merupakan bagian awal menuju tahapan pengembangan Blok Elang. Disampaikan pula bahwa pengembangan Elang diproyeksikan berlangsung dalam rentang waktu sekitar enam puluh tahun, dengan berbagai tahapan dan kegiatan turunannya.
Pada saat yang sama, operasi Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat diproyeksikan memasuki akhir masa operasinya sekitar 2031. Pengembangan Elang kemudian dirancang untuk terhubung dengan infrastruktur yang telah tersedia di Batu Hijau. Salah satu infrastruktur penting yang dijelaskan adalah sistem overland conveyor untuk membawa bijih dari Elang menuju fasilitas pengolahan di Batu Hijau.
Dalam dokumen publik perusahaan, jarak sistem overland conveyor tersebut disebut sekitar 54 kilometer.
Bagi saya, informasi tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai angka dan rencana teknis.
Enam puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang.
Artinya, keputusan, kebijakan, dan tata kelola yang kita bangun hari ini bukan hanya akan dirasakan oleh generasi kita. Dampaknya dapat dirasakan oleh anak-anak kita, bahkan oleh generasi setelah mereka.
Karena itu, pembicaraan mengenai pertambangan Elang tidak cukup berhenti pada pertanyaan:
Berapa besar investasi yang masuk?
Berapa banyak mineral yang akan dihasilkan?
Kita perlu bertanya lebih jauh:
Apa yang akan ditinggalkan bagi masyarakat Sumbawa?
Memakmurkan Bumi, Bukan Sekadar Mengambil dari Bumi
Islam tidak melarang manusia memanfaatkan sumber daya alam. Dalam QS. Hud ayat 61, manusia diberi amanah untuk memakmurkan bumi. QS. Al-Jasiyah ayat 13 juga mengingatkan bahwa Allah menundukkan apa yang ada di langit dan di bumi untuk kemaslahatan manusia.
Namun, pemanfaatan tersebut tidak berarti manusia bebas melakukan apa saja tanpa batas.
QS. Al-Qashash ayat 77 mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi. Sementara QS. Ar-Rum ayat 41 memberikan peringatan bahwa kerusakan di darat dan di laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia.
Dari ayat-ayat tersebut, kita dapat mengambil satu prinsip penting:
Sumber daya alam boleh dimanfaatkan, tetapi pemanfaatannya harus menghadirkan kemaslahatan dan tidak menjadi jalan menuju kerusakan.
Karena itu, pertambangan tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas mengambil mineral dari dalam bumi.
Pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana kekayaan alam dikonversi menjadi kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan lingkungan tetap terlindungi dan kehidupan generasi mendatang tidak dikorbankan.
Di sinilah persoalan pengelolaan sumber daya alam menjadi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral, sosial, ekologis, dan tata kelola pemerintahan.
Di Sinilah Pemerintah Memiliki Tanggung Jawab Besar
Saya melihat posisi pemerintah menjadi sangat penting.
QS. An-Nisa ayat 58 mengajarkan tentang amanah dan keadilan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, pemerintah memegang amanah untuk memastikan kepentingan publik terlindungi.
Pemerintah tidak cukup hanya menjadi regulator atau administrator perizinan.
Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator, katalisator, dan pengawas agar hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan berjalan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan yang memiliki kemampuan modal, teknologi, sumber daya manusia, dan kapasitas kelembagaan yang besar.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir untuk memastikan mereka memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang yang bermakna untuk menyampaikan pendapat, memahami potensi dampak, serta memiliki akses untuk ikut mengawasi proses pembangunan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan tidak berhenti pada angka investasi dan penerimaan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
AMDAL Harus Menjadi Ruang Berpikir, Bukan Sekadar Ruang Mendengar
Karena itu, saya memandang konsultasi publik AMDAL sebagai momentum yang sangat penting.
Masyarakat jangan hanya hadir untuk mendengarkan paparan.
Masyarakat perlu menggunakan forum tersebut untuk bertanya, menyampaikan kepentingan, memberikan masukan, dan memastikan berbagai potensi dampak dibahas secara terbuka.
Pertanyaan-pertanyaan penting perlu terus diajukan:
Bagaimana dengan sumber air?
Bagaimana potensi dampaknya terhadap lingkungan?
Bagaimana dengan ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat?
Bagaimana tenaga kerja lokal dipersiapkan?
Bagaimana usaha masyarakat dan ekonomi desa diperkuat?
Bagaimana masyarakat memperoleh manfaat dari rantai ekonomi yang terbentuk?
Bagaimana mekanisme pengaduan apabila terjadi dampak?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul dampak yang tidak pernah kita antisipasi hari ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menolak investasi
Justru sebaliknya.
Pertanyaan kritis adalah bagian dari tanggung jawab kita agar investasi berjalan secara benar, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kita tidak boleh mempertentangkan investasi dengan kepentingan masyarakat seolah-olah keduanya harus memilih salah satu.
Yang perlu dibangun adalah tata kelola yang memungkinkan investasi berjalan, sementara masyarakat memperoleh perlindungan dan manfaat yang nyata serta lingkungan tetap dijaga.
Jangan Sampai Generasi Mendatang Membayar Kelalaian Kita
Inilah yang menjadi kegelisahan sekaligus catatan saya setelah mengikuti forum tersebut.
Ketika sebuah kegiatan diproyeksikan berlangsung sekitar enam puluh tahun, maka pemerintah dan masyarakat tidak boleh hanya berpikir untuk lima atau sepuluh tahun ke depan.
Kita harus berpikir lintas generasi.
Apa yang kita tetapkan hari ini harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat berjalan dalam jangka panjang.
Kondisi awal lingkungan harus diketahui dan terdokumentasi dengan baik.
Sumber air harus dipetakan dan dilindungi.
Potensi dampak sosial harus diidentifikasi.
Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi.
Mekanisme pengaduan harus jelas.
Tanggung jawab para pihak harus dapat ditelusuri.
Dan yang tidak kalah penting, harus ada perencanaan yang serius mengenai masa setelah pertambangan berakhir.
Sebab jangan sampai ketika persoalan muncul beberapa puluh tahun kemudian, generasi yang hidup pada saat itu justru bertanya:
“Mengapa dulu tidak diantisipasi?”
Pertanyaan tersebut tidak boleh menjadi warisan bagi anak cucu kita.
Ukuran Keberhasilan Tambang Bukan Hanya Mineral yang Keluar
Saya tidak sedang berbicara untuk menolak pertambangan.
Saya juga tidak sedang mengatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasti membawa dampak buruk.
Yang ingin saya tegaskan adalah bahwa keberhasilan pertambangan perlu dilihat secara lebih utuh.
Bukan hanya:
berapa besar investasi yang masuk;
berapa banyak produksi yang dihasilkan;
berapa besar penerimaan negara; atau
berapa besar kontribusi ekonomi yang tercatat dalam angka.
Tetapi juga:
berapa banyak masyarakat yang mengalami peningkatan kesejahteraan;
berapa banyak tenaga kerja lokal yang meningkat kapasitas dan keterampilannya;
berapa banyak usaha masyarakat yang berkembang;
seberapa kuat ekonomi desa tumbuh;
seberapa baik sumber air dan lingkungan terlindungi;
seberapa besar masyarakat memperoleh manfaat dari rantai ekonomi pertambangan; dan
seberapa siap daerah menghadapi masa setelah pertambangan berakhir.
Karena perusahaan dapat berganti.
Teknologi dapat berubah.
Kebijakan dapat berubah.
Dan cadangan mineral pada akhirnya akan habis.
Tetapi masyarakat dan lingkungan tetap akan tinggal di Sumbawa.
Karena itu, keberhasilan pertambangan seharusnya tidak hanya diukur dari apa yang berhasil dikeluarkan dari bumi, tetapi juga dari apa yang berhasil dibangun di atas bumi setelah sumber daya itu dimanfaatkan.
Pemerintah Harus Hadir Sebelum Masalah Terjadi
Karena itu, harapan saya sederhana:
Pemerintah harus hadir sejak awal.
Bukan hadir setelah masalah muncul.
Bukan hanya hadir ketika konflik terjadi.
Tetapi hadir sejak perencanaan, proses AMDAL, pembangunan, operasi, pengawasan, hingga pascatambang.
Kehadiran pemerintah bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan bahwa investasi berjalan dalam koridor hukum, kepentingan publik terlindungi, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah harus menjadi pihak yang memastikan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat serta lingkungan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di sinilah makna pemerintah sebagai fasilitator dan katalisator kesejahteraan masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Dari Konsultasi Publik Menuju Pengawalan Publik
Bagi saya, kehadiran dalam konsultasi publik bukanlah akhir dari proses.
Justru dari forum tersebut, tanggung jawab kita semakin besar untuk terus mengawal apa yang telah disampaikan.
Apa yang dibicarakan dalam forum jangan berhenti menjadi notulen.
Apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat jangan berhenti menjadi pertanyaan.
Dan apa yang menjadi komitmen para pihak harus dapat dikawal dalam pelaksanaannya.
Karena itu, ruang publik harus tetap terbuka.
Masyarakat perlu terus mendapatkan informasi.
Pemerintah perlu terus memberikan penjelasan.
Perusahaan perlu terus membangun komunikasi yang transparan.
Dan semua pihak perlu memiliki kesadaran bahwa pembangunan yang berjangka puluhan tahun membutuhkan pengawasan yang juga berjangka panjang.
Tulisan ini merupakan bagian dari catatan dan pemikiran yang saya sampaikan setelah mengikuti forum tersebut. Saya berharap gagasan itu tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi kembali hadir di ruang publik sebagai bahan perenungan bersama.
Apa yang Kita Tinggalkan untuk Sumbawa?
Pada akhirnya, pesan dari QS. Ar-Rum, QS. Hud, QS. Al-Jasiyah, QS. Al-Qashash, dan QS. An-Nisa bertemu pada satu prinsip besar:
Bumi boleh dimanfaatkan. Sumber daya alam boleh dikelola. Tetapi semuanya harus dijalankan dengan amanah, keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan.
Karena itu, pembicaraan mengenai Blok Elang sesungguhnya bukan hanya pembicaraan tentang tambang.
Ini adalah pembicaraan tentang bagaimana Sumbawa akan mengelola kekayaannya.
Tentang bagaimana pemerintah menjalankan amanahnya.
Tentang bagaimana masyarakat memperoleh manfaat dan perlindungan.
Tentang bagaimana lingkungan dijaga.
Dan tentang bagaimana kita mempersiapkan masa depan ketika suatu hari sumber daya mineral tersebut tidak lagi tersedia.
Pertambangan bukan hanya tentang apa yang kita ambil dari bumi hari ini.
Pertambangan juga tentang apa yang kita tinggalkan untuk Sumbawa esok hari.
Sebab tambang mungkin mengambil mineral dari dalam bumi.
Tetapi jangan sampai karena kelalaian kita, tambang juga mengambil masa depan masyarakat. (**)





