Razia di Dua Kecamatan, Satpol PP Sumbawa Amankan 295 Botol Minuman Beralkohol Ilegal 

Sumbawa Besar, SakaNTB.com |2 Juli 2025— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah dengan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam, 2 Juli 2025, mulai pukul 20.30 WITA hingga selesai, dan mencakup dua kecamatan, yakni Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2U), Sukarman, S.TP, dan melibatkan sejumlah personel dari Kasi Opdal, Wadan Pleton I, serta Regu 1 Pleton IV. Penanggung jawab kegiatan Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos.

Dijelaskan Sukarman, dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi I

-10 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak (600 ml)

Lokasi II

-34 botol arak jamu (600 ml)

-15 botol arak bali (600 ml)

Lokasi III

-108 botol Bir Bintang (620 ml)

-24 botol Bir Bintang (330 ml)

-6 botol Bir hitam Guinness (620 ml)

-28 botol Bir hitam Guinness (325 ml)

-26 botol Anggur Hijau merek API (620 ml)

-21 botol Anggur Putih merek Orang Tua (620 ml)

-7 botol Anggur Merah merek Orang Tua (620 ml)

-11 botol Anggur Rose Pink merek Atlas (620 ml)

-1 botol Soju merek Happy Soju (360 ml)

-1 kaleng Bintang Soju (500 ml)

-4 botol arak bali (600 ml)

“Seluruh minuman beralkohol tersebut diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Selain penyitaan barang bukti, pemilik usaha juga telah diberikan pembinaan dan peringatan untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujar Sukarman.

Dijelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:

-Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 -tentang Satpol PP

-Permendagri No. 26 Tahun 2020

Permendagri No. 16 Tahun 2023

-Perda Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian -Minuman Beralkohol

-Dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dalam kondisi aman dan lancar. Tembusan laporan telah disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Sumbawa, serta ke tingkat provinsi dan pusat.

Ditambahkan, Satpol PP Kabupaten Sumbawa akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum daerah demi terciptanya ketentraman masyarakat.

Saka-1 | SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *