Bupati Jarot: Kritik dan Demonstrasi Adalah Hak Warga, Dugaan Pelanggaran Hukum Serahkan ke APH

SUMBAWA, SakaNTB.com| 13 Juni 2026– Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan dijaga. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Haji Jarot saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/6), menanggapi berbagai dinamika dan aksi penyampaian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Jarot, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang melanggar hukum selama dilakukan sesuai ketentuan.

“Unjuk rasa adalah bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan itu merupakan hak setiap warga negara. Silakan menyampaikan pendapat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Jarot menegaskan bahwa ruang kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran hukum lainnya, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada sesuatu yang keluar dari ketentuan, seperti dugaan pencemaran nama baik, maka kita laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran tertentu merupakan upaya membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda dan harus ditempatkan secara proporsional.

“Kalau ada pelanggaran, kita serahkan kepada APH. Sementara menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” katanya.

Lebih lanjut, Jarot mengingatkan agar setiap aksi penyampaian pendapat tetap mengedepankan ketertiban, etika, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Aksi penyampaian aspirasi memiliki aturan yang harus dipatuhi. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai melanggar kode etik maupun ketentuan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bupati berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga suasana yang kondusif dengan mengedepankan dialog, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik maupun pendapat di ruang publik.

“Pada prinsipnya, setiap orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai aturan, dan tidak merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *