Sumbawa Besar, SakaNTB.com|17 Juli 2025– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan 843 botol minuman beralkohol ilegal, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Satpol PP dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penertiban Satpol PP sejak tahun 2024 hingga Juli 2025. Jenis minuman yang disita antara lain bir (59 botol), anggur (93 botol), arak (125 botol), brem (173 botol), moge (110 botol), dan satu botol soju. Seluruh minuman ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sumbawa yang diduga memperjualbelikannya secara ilegal.
“Pemusnahan hari ini adalah bukti nyata bahwa Pemda Sumbawa serius menegakkan Perda. Sesuai aturan, semua minuman beralkohol—termasuk yang berkadar alkohol 0%—dilarang beredar secara bebas, kecuali di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi,” tegas Kepala Satpol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, dalam sambutannya.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengapresiasi kinerja Satpol PP yang dinilainya konsisten dan profesional. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol, terutama generasi muda.
“Kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Miras bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga awal dari berbagai tindakan pidana yang merusak masa depan. Kami sangat mendukung Satpol PP dan jajaran Forkopimda untuk terus menertibkan peredaran miras ilegal,” ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.
Wabup juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menekan peredaran miras di wilayah Sumbawa. Dalam kesempatan itu, ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan penegakan Perda bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri. Mereka menyampaikan komitmen untuk terus mendukung penegakan hukum daerah secara terpadu.
Penegakan Perda Bukan Sekadar Simbolik
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya membuat aturan, tetapi juga melaksanakannya secara konkret. Operasi yang dilakukan Satpol PP bukan hanya bersifat insidental, melainkan berkelanjutan, dengan menyasar tempat-tempat tersembunyi dan jalur distribusi miras ilegal.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan langsung bertindak. Koordinasi lintas sektor kami perkuat agar tidak ada celah bagi pelanggaran Perda,” tambah Abdul Haris.
Upaya Jangka Panjang Lindungi Masyarakat
Pemerintah berharap, dengan konsistensi penegakan ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Terlebih, Sumbawa memiliki karakter masyarakat religius dan kultural yang kuat, yang sangat mendukung kebijakan pengendalian minuman keras.
Reporter : Saka-1 | Editor : SakaNTB.com





