KPU Sumbawa Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Sumbawa Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sumbawa Besar, Saka NTB.com– KPU Sumbawa menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak tahun 2024. Sosialisasi dilaksanakan di Grand Samawa Hotel, Senin (15/7/2024).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi melibatkan jajaran pengurus partai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan LSM.

Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP menjelaskan, sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini sangatlah penting untuk disampaikan agar masyarakat paham dengan adanya regulasi tersebut.

Dikatakan, PKPU nomor 8 tahun 2024 merupakan regulasi terbaru tentang aturan pencalonan kepala daerah.

“KPU baru pertama kalinya melaksanakan Pilkada secara serentak, sebelumnya tidak secara serentak maka penting kiranya masyarakat mengetahuinya,” ujar Syamsi.

Dijelaskan, PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini memuat beberapa pasal mulai dari proses tahapan pilkada serentak 2024. Syarat calon, syarat pencalonan berbeda. PKPU nomor 8 ini juga menjadi persyaratan para kontestan bakal calon di Pilkada Serentak dalam hal melakukan proses pendaftaran.

“Besok, kami akan melaksanakan rapat koordinasi tentang PKPU nomor 8 dari segi persyaratan-persyaratan pencalonan dan paslon dengan pihak terkait seperti pengadilan, kepolisian, Rumah sakit dan Pengadilan Negeri untuk menyamakan persepsi. Kami menyampaikan secara transparan ke publik terkait pkpu nomor 8 tahun 2024,” tambahnya.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah Partai Politik Organisasi Masyarakat (Ormas) Seperti NU, Muhammadiyah, NW, NWDI, FKUB, FKLE, Solidaritas Perempuan, Perguruan tinggi dan Universitas, Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni KNPI, PMII, HMI, LMND, GP Ansor, GMNI, dan Media. (Saka/1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *