Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Ditahan
Sumbawa Besar, Sakantb.com– Oknum pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Lunyuk ditahan Unit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Penahanan ini dilakukan karena terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Oknum berinisial Ustadz Z (40) adalah seorang tenaga pendidik sekaligus pimpinan pondok pesantren di wilayah setempat, resmi ditahan pada hari Senin (15 Juli 2024), sekitar pukul 16.00 Wita. Ustadz Z ditahan atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwatinya berinisial HL di pondok pesantren yang dipimpinnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) membenarkan adanya penahanan oknum pimpinan ponpes tersebut.
“Kejadiannya sekitar akhir tahun 2021 hingga tahun 2022. Korban tidak ingat persis tanggal dan bulan,” ucap Kasat.
Menurut pengakuan korban, pelaku telah mencabulinya sejak kelas 2 SMA sekitar akhir tahun 2021 yang terakhir dilakukan di tahun 2022 dengan cara memeluk, mencium pipi kiri dan kanan, kening, dagu dan bibir korban, serta meremas payudara korban. atas kejadian tersebut korban merasa trauma untuk bertemu dengan pelaku.
“Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada bulan April 2024, selanjutnya korban melaporkannya ke Polres Sumbawa,” terang AKP Regi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka Ustadz Z resmi dilakukan penahanan. (Saka/1)





