Pembangunan TPA Wilayah Timur Sumbawa Masih Terkendala Moratorium, DLH Cari Solusi Alternatif

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Juli 2026-– Kebutuhan akan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah timur Kabupaten Sumbawa semakin mendesak seiring meningkatnya volume sampah dan bertambahnya titik pembuangan sementara (TPS) liar. Namun, rencana pembangunan TPA di kawasan Teluk Santong hingga kini belum dapat direalisasikan karena masih terkendala kebijakan moratorium pembangunan TPA baru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, ST mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memperoleh izin untuk membangun TPA baru.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari menteri yang baru ini. Karena sebelumnya ada moratorium yang tidak mengizinkan lagi pembangunan TPA baru, dan sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Pipin, pembangunan TPA regional di wilayah timur telah lama menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk melayani Kecamatan Plampang, Empang, Labangka, Maronge, dan Tarano. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk mengurangi persoalan penumpukan sampah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

DLH sebelumnya telah mengusulkan pembangunan TPA di kawasan Teluk Santong. Namun, usulan tersebut belum dapat dilanjutkan setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menolak penggunaan lahan yang diusulkan karena berada di dalam kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan TPA.

“Pernah kita bersurat untuk lokasi di Teluk Santong, tetapi karena berada dalam kawasan, ada penolakan dari pihak provinsi untuk penggunaan lahan tersebut,” jelas Pipin.

Di sisi lain, kebutuhan akan TPA di wilayah timur terus meningkat. Berdasarkan laporan Tim Adipura, keberadaan TPS liar semakin bertambah seiring meningkatnya produksi sampah masyarakat.

Sebagai alternatif, pemerintah kecamatan telah mengusulkan lokasi baru. Camat Plampang, misalnya, mengajukan dua titik calon lokasi yang dinilai layak. Meski demikian, lokasi tersebut masih memerlukan pembangunan akses jalan sepanjang sekitar dua kilometer dari jalan utama.

“Namun, karena pembangunan TPA masih terbentur moratorium, usulan tersebut belum bisa kami ajukan. Meski begitu, lokasi itu tetap menjadi masukan penting karena kebutuhan TPA di wilayah timur memang sudah sangat mendesak,” katanya.

Sambil menunggu adanya kebijakan dari pemerintah pusat, DLH Kabupaten Sumbawa terus mengoptimalkan pelayanan pengangkutan sampah ke wilayah timur. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, armada pengangkut sampah dijadwalkan beroperasi sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Pelayanan sampah di wilayah timur kami lakukan dua sampai tiga kali seminggu. Kami juga menempatkan kontainer sampah di beberapa titik, seperti Pasar Lompok, Plampang, dan Langam,” ungkap Pipin.

Selain memperkuat layanan pengangkutan, DLH juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. Upaya tersebut didukung melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang telah tersedia di sejumlah wilayah.

DLH berharap adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait moratorium pembangunan TPA dapat membuka peluang bagi daerah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah, sehingga persoalan sampah di wilayah timur Kabupaten Sumbawa dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *