Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Juli 2026–- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan koordinasi dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait ketertiban pemasangan media iklan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumbawa, pada Rabu hingga Kamis (22–23 Juli 2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Operasi dimulai pukul 08.10 WITA dengan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, dan Moyo Utara. Petugas melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pada pohon, fasilitas umum, serta lokasi-lokasi yang bukan merupakan peruntukannya.
Adapun ruas jalan yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Jalan Cendrawasih, Jalan Garuda, Jalan Hasanuddin, Jalan Lintas Karang Dima, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Bypass Sering, Jalan Kerato–Brang Bara, Jalan Raberas–Seketeng, hingga Jalan Lintas Penyaring di Kecamatan Moyo Utara.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP juga melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap sejumlah titik yang sebelumnya telah diberikan pembinaan maupun tindakan administratif. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, keindahan, dan estetika kawasan perkotaan maupun wilayah penyangga.
Kegiatan melibatkan Kasi Lidik, pejabat fungsional, Danton Patroli, Danru Siaga, serta anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Koordinasi lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2U), M. Sukarman, S.TP., sementara penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Sumbawa mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





