Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa di Moyo Hilir

Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 24 Juli 2025— Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumbawa–Bima KM 6, tepatnya di depan Gudang SB, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (23/07/2025) sore.

Kedua terduga pelaku berinisial S alias O (49), warga Kecamatan Lape, dan H alias B (28), warga Kecamatan Moyo Hilir. Mereka ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan intensif. Tim di lapangan kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu,” ujar Harirustaman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 poket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 40,73 gram, dua unit ponsel Android, satu buah kotak susu yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Fazzio warna biru.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, salah satu pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K alias K, yang juga berasal dari wilayah Moyo Hilir. Identitas ini kini sedang didalami oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

“Komitmen kami jelas, Polres Sumbawa akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami tanpa kompromi,” tegas Iptu Harirustaman.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.

Reporter : Saka-1 | Editor : Redaksi SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *