Sumbawa, SakaNTB.com| 3 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kelima terduga masing-masing berinisial BS (25), AK (26), PS (27), DD (27), yang merupakan warga Dusun Marpe, serta A (29), warga Dusun Abadi, Desa Gapit, Kecamatan Empang. Seluruhnya diketahui berprofesi sebagai petani.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, petugas mencurigai salah satu terduga, BS, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kediamannya di Dusun Marpe, Desa Sepayung. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan lima orang yang berada di dalam kamar rumah tersebut.
Untuk menjamin transparansi proses, penggeledahan disaksikan oleh aparat setempat, termasuk Kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Sepayung, serta anggota kepolisian sebagai saksi.
Hasil penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menggeledah kamar, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Sebanyak 14 poket sabu ditemukan dalam tas kecil milik BS, sementara dua poket lainnya ditemukan dalam tas milik AK.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 16 poket sabu dengan berat bruto 4,60 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya alat hisap (bong), klip kosong, gunting, korek api, beberapa tas, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Empang. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Para terduga dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa hingga ke tingkat jaringan.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





