Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Agustus 2025— Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam Operasi Jaran Rinjani 2025, Tim Puma berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di sebuah guest house di Jalan Mawar, Kelurahan Bugi, Kecamatan Sumbawa.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial J (42), warga asal Surabaya, dan S (43), warga Kecamatan Labangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025), setelah penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan yang dialami seorang warga berinisial N (35), asal Seketeng.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 serta satu unit telepon genggam merek Redmi pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, teridentifikasi seorang pelaku yang mengambil kendaraan sekitar pukul 02.00 WITA, saat kondisi lingkungan dalam keadaan sepi,” ungkap AKP Dilia, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, pelaku J berhasil ditangkap saat menumpang mobil L300 di depan Polsek Lape, sekitar pukul 12.30 WITA. Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada S di Kecamatan Labangka.
Tak butuh waktu lama, Tim Puma segera bergerak dan mengamankan S di kediamannya. Dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tambah AKP Dilia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





