Sumbawa Besar, SakaNTB.com|16 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai, kali ini menyasar Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Senin (16/9). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian keempat dari enam agenda sosialisasi yang dijadwalkan sepanjang 2025, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Mereka menilai edukasi terkait cukai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga.
Menariknya, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Banyak warga yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menanyakan persyaratan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang menjadi syarat legalitas produksi dan distribusi barang kena cukai.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumbawa, Sukarman, yang hadir mewakili Kasat Pol PP Abdul Haris, S.Sos., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif.
“Selain operasi gabungan penindakan, kami rutin menggelar sosialisasi seperti ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Dengan begitu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah akan semakin besar dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Sukarman.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jika semua sadar, potensi kerugian negara bisa ditekan dan hasilnya kembali ke daerah dalam bentuk program pembangunan,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terkait cukai semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah menjaga iklim usaha yang sehat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





