Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 Oktober 2025 – Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia bersama Tim Satgas Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemantauan langsung harga beras di Pasar Tradisional Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Jumat (24/10/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan memastikan harga dan tata niaga beras di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan aturan kemasan.
Rombongan dipimpin oleh Direktur PKP Bapanas RI, Rinna Syawal, didampingi Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Jamaluddin, dan Pimpinan Wilayah Bulog NTB Mara Kamin Sir.
“Hari ini kami turun langsung melakukan pemantauan harga beras di Pasar Seketeng sebagai bagian dari upaya pengendalian harga pangan nasional,” ujar Rinna Syawal di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk memastikan dua hal penting dalam penjualan beras, yakni kesesuaian harga dengan HET dan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan label atau kemasan.
“Pemerintah ingin memastikan harga beras di pasar sesuai HET, serta kemasan dan labelnya mencantumkan informasi yang jelas sesuai aturan,” tegas Rinna.
Jika ditemukan adanya kenaikan harga di luar batas wajar, lanjutnya, Bapanas bersama Bulog akan melakukan intervensi melalui operasi pasar dan program Gerakan Pangan Murah (GPM), serta memperluas jaringan mitra penyalur beras SPHP.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto mengungkapkan, dari hasil pemantauan di beberapa wilayah NTB—mulai dari Pulau Lombok hingga Sumbawa—masih ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET.
“Kami sudah memberikan teguran dan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Wendy.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Jamaluddin menambahkan, pemerintah telah menetapkan HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram di tingkat pengecer.
“HET berlaku untuk semua jenis beras, baik dari pemerintah maupun pengusaha. Tapi di lapangan, kami masih temukan beras tanpa informasi harga di kemasannya. Ini bisa menimbulkan potensi permainan harga,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan para distributor dan pengusaha beras agar mencantumkan informasi harga pada setiap kemasan.
“Aturannya jelas, tidak boleh abu-abu. Kami akan duduk bersama para pelaku usaha agar informasi harga di kemasan wajib dicantumkan. Transparansi ini penting agar konsumen tidak dirugikan,” tandas Jamaluddin.
Sementara itu, Pimwil Bulog NTB Mara Kamin Sir memastikan kesiapan pihaknya dalam memperluas distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga ke pelosok NTB.
“Bulog siap menyalurkan beras SPHP sebanyak mungkin dan menambah mitra kerja sama, termasuk dengan BUMN, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Tujuannya agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat program ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejauh ini penyaluran beras SPHP berjalan lancar dan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan beras di NTB.
“Alhamdulillah, distribusi SPHP berjalan baik. Kami akan terus memperluas jangkauannya agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan beras dengan harga terjangkau,” pungkas Mara Kamin Sir.
Reporter: [Saka-1]
Editor: [Redaksi SakaNTB.com]





