Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 4 November 2025 -– Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berkomitmen mengawal program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah bergulir sejak Agustus lalu. Salah satu langkah yang kini ditekankan yakni memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikasi halal atas menu yang disajikan bagi para penerima manfaat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMINDAG) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, mengatakan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam proses sertifikasi halal tersebut. Ia menjelaskan, SPPG dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui aplikasi SiHalal yang disediakan oleh pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus sertifikat halal untuk menu yang mereka sajikan. Pemerintah daerah sifatnya hanya memfasilitasi karena prosesnya reguler,” jelas Adi, Selasa (4/11).
Lebih lanjut, Adi menyebutkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mensyaratkan tiga bentuk sertifikasi bagi penyelenggara MBG, yakni Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikasi air bersih layak konsumsi. Ketiga sertifikasi ini, kata dia, bertujuan memastikan keamanan, kesehatan, dan kehalalan pangan bagi para penerima manfaat, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan pelajar.
“Tiga sertifikasi ini diwajibkan untuk menjamin makanan bergizi gratis yang disalurkan benar-benar aman dan halal. Ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, diakui Adi, hingga kini seluruh SPPG di Kabupaten Sumbawa belum sepenuhnya memiliki sertifikat halal. Namun demikian, mereka tetap diperkenankan beroperasi sambil menyelesaikan proses pengurusan sertifikasi tersebut.
“Selama bahan baku yang digunakan tidak mengandung unsur haram, kegiatan tetap bisa berjalan. Tapi sertifikat halal tetap menjadi kewajiban sebagai jaminan mutu dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Adi menambahkan, keberadaan sertifikat halal tidak hanya penting untuk menjamin keamanan pangan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk lokal serta membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM daerah.
“Sertifikat halal akan memperkuat citra produk lokal kita. Ini sekaligus menjadi dorongan bagi UMKM agar lebih kompetitif di pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Reporter: [Saka-2]
Editor: [Redaksi SakaNTB.com]





