Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 8 November 2025— Operasi pemulihan kampung rawan narkoba yang digelar tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan beserta barang bukti 6,86 gram sabu dalam operasi yang digelar Jumat (7/11) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah rawan.
“Kedua terduga pelaku, berinisial I (36) dan S (30), kami amankan saat hendak bertransaksi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah rentan,” tegasnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Brang Bage, Kecamatan Alas. Tim awalnya mengincar keduanya di rumah mereka di Alas Barat, namun setelah memperoleh informasi baru mengenai lokasi transaksi, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengejaran. Keduanya akhirnya dihentikan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih.
Di hadapan saksi umum, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu dengan berat bruto 6,86 gram yang disembunyikan di celana dalam salah satu terduga. Meski keduanya tidak mengakui kepemilikan barang tersebut saat interogasi awal, petugas tetap mengamankan keduanya beserta barang bukti tambahan berupa dua unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan.
Kedua terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menerbitkan Laporan Polisi, melakukan tes urine, serta mengirim barang bukti sabu untuk pemeriksaan laboratorium guna menelusuri jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai upaya memutus peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





