Wabup H. Ansori Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Sumbawa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Desember 2025— Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara yang ditangani sepanjang periode Juli hingga Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnakan rinciannya, terdiri atas 17 perkara narkotika, 13 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), 1 perkara tindak pidana ringan (Tipiring), serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 202,87 gram sabu-sabu, 489,61 gram ganja, 16 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam, 123 botol minuman keras, serta 25 item pakaian dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Kusumo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum kepada publik.

“Pemusnahan ini merupakan langkah penting agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta menjadi wujud nyata penegakan hukum terhadap perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, moral, dan rasa aman masyarakat,” tegas Iwan.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sumbawa.

Kehadiran Wakil Bupati Sumbawa dalam kegiatan ini menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *