Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 18 Desember 2025— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sumbawa, Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., M.M., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada publik. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan sepanjang tahun berjalan.
Kompol Ricky Yuhanda menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan dan tidak menimbulkan potensi tindak pidana baru.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan serentak terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang sitaan lain. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran menggunakan mesin, dan pelarutan, menyesuaikan jenis dan karakteristik barang bukti.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Sinergi antar-lembaga tersebut dinilai berperan penting dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi barang bukti.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman. Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa dapat terus terjaga.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





