Ditulis Oleh: Awal Jupriadi, SPt
Kabupaten Sumbawa tengah menghadapi persoalan serius yang mencerminkan rapuhnya tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah. Maraknya pertambangan ilegal, suburnya berbagai aktivitas melawan hukum, meningkatnya frekuensi bencana alam, serta memburuknya pengelolaan lahan pertanian bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Seluruh fenomena tersebut merupakan gejala dari persoalan struktural yang telah lama diabaikan: kegagalan negara dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum secara konsisten.
Tambang Ilegal dan Abainya Negara
Fenomena pertambangan ilegal di Sumbawa menunjukkan bagaimana eksploitasi sumber daya alam dapat berlangsung di luar kendali negara. Operasi tambang tanpa izin, tanpa analisis mengenai dampak lingkungan, serta tanpa kewajiban reklamasi telah menimbulkan kerusakan ekologis yang masif dan berjangka panjang. Ironisnya, aktivitas semacam ini kerap berlangsung dalam waktu lama, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pertambangan ilegal bukan semata pelanggaran hukum, melainkan cerminan lemahnya koordinasi antarinstansi serta minimnya pengawasan di lapangan. Ketika pelanggaran terjadi berulang kali tanpa sanksi yang tegas, hukum kehilangan daya cegahnya, dan keadilan lingkungan tak lebih dari sekadar slogan normatif.
Aktivitas Ilegal dan Erosi Wibawa Hukum
Masalah pertambangan ilegal berjalan beriringan dengan berbagai aktivitas ilegal lainnya, seperti pembalakan liar dan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Fenomena ini menandai terjadinya erosi wibawa hukum di tingkat lokal. Penegakan hukum yang tidak konsisten membuka ruang bagi praktik-praktik oportunistik yang mengorbankan kepentingan publik.
Dalam negara hukum, pembiaran terhadap pelanggaran sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri. Ketika hukum gagal ditegakkan, yang tumbuh bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan mekanisme pemerintahan.
Bencana Alam sebagai Konsekuensi Kebijakan
Meningkatnya intensitas bencana alam di Sumbawa—banjir, longsor, dan kekeringan—tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Alih fungsi lahan, rusaknya daerah aliran sungai, serta hilangnya kawasan resapan air telah secara signifikan meningkatkan kerentanan ekologis wilayah.
Sayangnya, kebijakan publik yang diambil masih cenderung bersifat reaktif, dengan fokus pada penanganan pascabencana, bukan pada upaya pencegahan yang sistematis. Padahal, bencana ekologis sejatinya merupakan refleksi dari kegagalan perencanaan tata ruang dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.
Tata Kelola Lahan Pertanian yang Terabaikan
Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, sektor pertanian—sebagai fondasi ekonomi masyarakat Sumbawa—justru semakin terdesak. Lahan pertanian mengalami degradasi akibat pencemaran, erosi, serta konflik pemanfaatan ruang. Perlindungan terhadap lahan produktif belum ditempatkan sebagai prioritas kebijakan, sementara petani kecil menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, ketahanan pangan daerah akan terancam, dan kesenjangan sosial di wilayah pedesaan berpotensi semakin melebar.
Penutup
Krisis lingkungan di Kabupaten Sumbawa pada dasarnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan. Negara melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan keberpihakan yang tegas dan konsisten terhadap kelestarian lingkungan serta kepentingan publik.
Penertiban pertambangan ilegal, penegakan hukum tanpa kompromi, pembenahan tata ruang, serta perlindungan lahan pertanian harus ditempatkan sebagai agenda mendesak dan strategis. Tanpa langkah yang tegas, terukur, dan berkelanjutan, Sumbawa berisiko terperangkap dalam lingkaran kerusakan ekologis yang kian sulit dipulihkan.
Sekian dan terimakasih.





