Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 Januari 2026— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial S (56) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga toko di wilayah Brang Bara. Terduga pelaku diamankan pada Rabu sore (28/1/2026) di Kelurahan Lempeh, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap pemilik toko tanpa sebab yang jelas.
“Berdasarkan laporan korban, peristiwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba dan tanpa adanya pemicu yang diketahui,” ujar Iptu Andy saat dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial AK (34) pada Minggu sore (25/1/2026) di depan Toko Clover, Kerang Baja. Menurut keterangan korban, terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor, kemudian langsung memarahi korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, korban didorong, dicekik, dan lehernya dipiting hingga mengalami pembengkakan serta nyeri pada bagian leher. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah sejumlah pengunjung toko melerai, sementara terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos. melakukan penyelidikan intensif. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya mengarah ke wilayah Kelurahan Lempeh, tepatnya di kawasan belakang bandara.
“Sekitar pukul 17.50 Wita, terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Andy.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dan menahan diri dalam menghadapi persoalan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





