Serang Korban dengan Parang di Rumah Kos, Pria 45 Tahun Diamankan Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 Januari 226— Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Untir Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa pada Rabu sore (28/01/2026) di sebuah kos-kosan di wilayah Kerato, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan korban berinisial N (30).

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam (27/01/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Untir Ketimis, Kelurahan Seketeng. Setelah menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah kos tersebut dengan maksud menanyakan ketersediaan kamar. Namun, situasi berubah ketika terduga pelaku yang berada di lokasi pergi meninggalkan tempat dan kembali dengan membawa sebilah parang.

Terduga pelaku kemudian memaksa korban keluar dari area kos. Saat korban mencoba menjelaskan maksud kedatangannya, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian mulut korban menggunakan sarung parang. Ketika korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku mengejar dan menebaskan parang satu kali ke arah kepala korban, yang mengakibatkan luka robek serius.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk mendapatkan penanganan hukum.

Dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., dan atas arahan Kasat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim berhasil memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mengepung lokasi persembunyian dan mengamankan G tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *